Dua Penjambret HP Bocah Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 17 Februari 2021 – 19:56 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku tersebut viral di media sosial karena terekam CCTV melakukan penjambretan handphone anak kecil di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2021 lalu.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan
Usai viral di media sosial, dua hari berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku. (cr1/jpnn)