Dua Perempuan Asal Jakarta Pasrah
jpnn.com - KUPANG – Dua terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-habu, Angelina Wong dan Tjia Tjhia Djiu Lie pasrah saat dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, Glendy Rivano.
Sidang tuntutan bagi dua warga Jakarta itu digelar Senin (14/12) kemarin sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
JPU Kejari Kupang, Glendy Rivano dalam amar tuntutannya menegaskan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Perbuatan kedua terdakwa itu diatur dan diancam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal yang memberatkan kedua terdakwa seperti perbuatan kedua terdakwa memiliki, menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu merusak masa depan generasi muda. Sementara hal-hal yang meringankan seperti kedua terdakwa yakni, terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga termasuk belum pernah dihukum,” tegas JPU seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).
Usai pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa, ketua majelis hakim mengatakan kedua terdakwa juga punya kewenangan untuk mengajukan keberatan setelah mendengarkan tuntutan JPU. Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Luis Balun mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang lanjutan.
Sidang tuntutan bagi kedua terdakwa narkotika itu dipimpin Hakim Ketua I Ketut Sudira didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Jemmy Tanjung Utama. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Luis Balun.(gat/sam/fri/jpnn)