Dua Perempuan Ini Bersekongkol Tipu Calon Anggota Polisi
jpnn.com, BOJONEGORO - Dua wanita berinisial P dan F asal Malang dan Surabaya, menjadi tersangka penipuan rekrutmen anggota polisi.
Keduanya menipu dengan iming iming-iming korban bisa menjadi anggota Polri hanya dengan uang Rp 50 juta.
Kasus ini berawal saat korban AR (19) warga Kabupaten Bojonegoro, bersama dengan pacarnya datang ke Surabaya untuk mendaftar bekerja di perusahaan di mana tersangka bekerja.
“Selanjutnya oleh pelaku korban ditawari kalau dia bisa memasukan menjadi anggota Polri, dengan sarat membayar uang Rp 50 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan.
AKBP Budi mengatakan kedua tersangka kemudian terbukti menipu. Namun, saat itu uang korban tidak kembali.
”Kemudian korban dijanjikan akan dikembalikan uangnya, setelah lama tidak ada iktikad baik. Akhirnya korban AR melaporka kejadian ini ke Mapolres Bojonegoro," sambung AKBP Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri maupun PNS.