Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi

Tanpa Libatkan Lukman Edy

Selasa, 29 Juni 2010 – 03:03 WIB
Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi - JPNN.COM
Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukabumi, Helmy Faisal Zaini (tengah), anggota Dewan Syuro DPP PKB Kalibata KH Maman Imanulhaq (kanan), dan Ketua DPP PKB Kalibata Muamir Mu"in Sjam (kiri), bergandeng tangan sebelum menggelar jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (28/6). Fungsionaris DPP PKB Kalibata dan Sukabumi sepakat untuk melakukan rekonsiliasi secara menyuluruh. Foto : M Ali/JAWA POS
"Kami sengaja mengambil kantor PB NU untuk lokasi penyampaian sebagai pengingat bahwa PKB dulu didirikan tokoh-tokoh NU," ujarnya.

 

Upaya rekonsiliasi itu, kata Helmy, baru merupakan langkah awal. Dia menyatakan optimistis bahwa islah tersebut terus berlanjut. Sebab, meskipun ada perbedaan, tekad yang diusung PKB Kalibata dan Sukabumi sama. "Bahwa dalam politik ada perbedaan itu wajar. Ini luar biasa, meski perbedaannya tajam, tekad (islah)-nya sama," tuturnya.

 

Maman Imanulhaq menambahkan, rekonsiliasi antara PKB Kalibata dan Sukabumi didasarkan pada surat tugas yang disampaikan almarhum KH Abdurrahman Wahid. Dalam surat tugas bertanggal 16 November 2009 itu, Gus Dur menugasi tiga pengurus, yakni Muamir Muin Syam, Maman Imanulhaq, dan Hermawi F. Taslim, untuk melakukan proses rekonsiliasi dengan PKB Sukabumi."Ke depan tidak ada lagi PKB Kalibata atau PKB Sukabumi, yang ada adalah PKB," kata Maman.

 

Hal itu juga merupakan salah satu poin surat tugas yang disampaikan Gus Dur. Almarhum menegaskan, tidak pernah ada PKB lain. Gus Dur menyatakan, cukup PKB yang selama ini didirikan ulama yang harus dibenahi. "Kalau momen (rekonsiliasi) ini dimanfaatkan dengan baik, ini akan menjadi kebangkitan PKB," ujar Maman.

 

JAKARTA - Proses islah di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus digagas. Dua kubu PKB, Kalibata dan Sukabumi, Senin (28/6) menyepakati proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close