Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua PNS Cantik Ini Terancam Dipecat karena Bobol Bank

Sabtu, 21 Februari 2015 – 08:54 WIB
Dua PNS Cantik Ini Terancam Dipecat karena Bobol Bank - JPNN.COM

jpnn.com - MALANG KOTA – Sanksi tegas diterima Fransiska Daris (38), dan Winarti Utami (37), dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang yang ditahan Polda Jatim karena membobol uang Rp 3,4 miliar di Bank Saudara. Selain jabatannya dicopot, gajinya juga dipotong hingga 50 persen.

Diberitakan sebelumnya, Siska adalah kepala UPTD di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. Jabatannya setingkat kepala seksi (kasi). Sedangkan Winarti menjabat bendahara Kecamatan Kedungkandang.

Sekretaris Kota (Sekkota) Malang Cipto Wiyono mengatakan, sanksi administrasi tersebut dijatuhkan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, sekitar satu minggu lalu.

”Selama proses berlangsung, mereka hanya menerima gaji 50 persen hingga 70 persen dari gaji pokok,” ujar Cipto dilansir Radar Malang (Grup JPNN.com).

Selain itu, tunjangan jabatan yang seharusnya diterima Siska setiap bulan, juga sudah dicabut. Sedangkan Winarti tidak ada pemotongan karena selama ini tidak pernah menerima tunjangan jabatan. Tugas sebagai bendahara Kecamatan Kedungkandang bukan jabatan struktural, melainkan fungsional.

Cipto menegaskan, keduanya bisa dikenai sanksi lebih berat, berupa pemecatan sebagai PNS, karena kasus yang dikenakan tergolong berat, yakni penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data. Tapi sanksi itu akan dijatuhkan setelah menunggu keputusan pengadilan.

”Kalau terbukti (di pengadilan), sanksinya ya pemberhentian dengan tidak hormat,” kata mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek itu.

Meski keduanya masih berstatus PNS, kata Cipto, kemungkinan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum berupa pembelaan hanya diberikan pemkot jika kasus yang menimpa terkait pekerjaan.

MALANG KOTA – Sanksi tegas diterima Fransiska Daris (38), dan Winarti Utami (37), dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close