Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua PNS Terancam Dipecat, nih Inisialnya

Minggu, 07 Juli 2019 – 08:04 WIB
Dua PNS Terancam Dipecat, nih Inisialnya - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Dua PNS di Pemkab Kudus, Jateng, terancam dipecat karena diketahui mangkir lebih dari 46 hari. Saat ini penjatuhan sanksi tersebut sedang digodog di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagat) Kabupaten Kudus.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno menyebut ada empat ASN yang bakal terkena sanksi, dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Tiga ASN berada di satu OPD. Satu ASN lain di OPD berbeda.

”Dalam catatan kami memang ada empat ASN yang mangkir. Dua orang sudah lebih dari 46 hari. Ini masuk kategori pelanggaran berat. Saat ini tim Baperjakat masih memproses bukti-bukti serta memanggil yang bersangkutan terkait tindak indisipliner ini," kata Catur.

Dua ASN yang mangkir lebih dari 46 hari itu, berinisial NWT, salah satu ASN di wilayah Jekulo dan MT yang diketahui bekerja di Kecamatan Undaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hukuman yang akan dijatuhkan atas perbuatan mereka yakni hukuman disiplin berat. Berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Pengumuman: Batas Waktu Pengajuan Kebutuhan PNS dan PPPK 2019 Diperpanjang

”Tetap kami akan proses sesuai aturan yang ada," kata mantan camat Kota ini.

Catur menambahkan, selain dua ASN yang terancam sanksi berat, ada dua ASN berinisial PEC, ASN di wilayah Kecamatan Bae dan UN yang berdinas di OPD lain. Mereka terancam sanksi disiplin ringan, sebab telah mangkir kerja pasca-Lebaran. Terhitung sejak 10 Juni lalu.

Berdasarkan aturan, ASN tidak boleh cuti usai cuti Lebaran, kecuali ada alasan khusus. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bentuk hukuman ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.

Dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam bakal dipecat karena bolos lebih dari 46 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News