Dua Polisi Lamsel Dipecat
Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over DosisSelasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.
Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28). Saksi merupakan orang tua korban Sri Agustina dan kakak korban Yantina yang mengetahui keberadaan korban sebelum meninggal di RS Abdul Moeloek, Bandarlampung.