Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran

Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 28 Januari 2013 – 21:41 WIB
Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran - JPNN.COM
Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Prasetia saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1), Zulkarnaen dan Dendi didakwa korupsi proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

JPU KPK, Dzakiyul Fikri menguraikan, Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Menurut JPU, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News