Dua Provokator Bakar Orang di Babelan Sudah ditangkap, 5 Masih DPO
Senin, 07 Agustus 2017 – 22:52 WIB
Sementara itu, kata Asep, pengakuan tersangka pengeroyokan NA dan SU, berasalan kalau tega mengkeroyok Joya lantaran telah mencuri barang berupa amplifier di Musala Al-Hidayah.
“Alasan tersangka hanya karena MA mencuri amplifier saja. Untuk hukumannya, tersangka dan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandas Asep. (kub/gob)