Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP

Kamis, 22 Desember 2011 – 11:33 WIB
Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP - JPNN.COM
SERANG - Kinerja lembaga DPRD Banten patut dipertanyakan. Walau kerap studi banding dan menyewa staf ahli untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Tapi, tetap saja raperda yang diajukan hasil contekan dari produk yang ada di atasnya atau undang-undang. Dua kali sudah, produk raperda contekan terkuak di DPRD Banten.

 

Sebelumnya, terkuak 51 pasal dari 53 pasal Raperda Pembentukan Lembaga Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan contekan atau sudah diatur undang-undang. Meski menuai reaksi berbagai pihak kalau Raperda KIP yang diusulkan Komisi I DPRD Banten hasil contekan namun kalangan dewan tak peduli dan tetap mengesahkannya .

Baru-baru ini kasus serupa juga terjadi pada usulan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Komisi V DPRD setempat. Dokumen raperda yang membahas pendidikan formal, non formal dan informal serta ketentuan peran dan fungsi pemerintah daerah beserta lembaga pendidikan yang berisi 90 pasal ini sangat mirip dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dokumen yang diterima INDOPOS, pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan itu juga menyadur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Apalagi, keterangan pasal di halaman 45 ada yang janggal. Halaman yang memuat penjelasan tanggungjawab pendidikan itu tercampur dengan pasal pengelolaan sampah.

SERANG - Kinerja lembaga DPRD Banten patut dipertanyakan. Walau kerap studi banding dan menyewa staf ahli untuk membahas rancangan peraturan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News