Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal
Senin, 08 Mei 2017 – 06:02 WIB
Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)