Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Saksi Digarap untuk Kasus Korupsi Nur Alam

Jumat, 30 September 2016 – 10:55 WIB
Dua Saksi Digarap untuk Kasus Korupsi Nur Alam - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Penyidik memanggil dua saksi dari kalangan swasta yakni Gino Valentino Budiman Riswantyo dan Ahmad Nursiwan.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).

Menurut Yuyuk, kedua saksi diduga memiliki banyak informasi yang akan dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan kasus ini.

Nur Alam sampai saat ini masih belum diperiksa KPK. Dia malah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam tak terima dijadikan tersangka.

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam saat ini menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn) 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close