Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar
Rabu, 02 Februari 2011 – 00:33 WIB

JAKARTA — Persidangan atas Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/2). Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka untuk menguatkan dakwaan bahwa Jefferson telah melakukan korupsi.
Frans lebih dulu bersaksi dengan kapasitasnya sebagai mantan kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta dalam kapasitasnya sebagai mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tomohon 2006-2009. Menurut Frans, total jumlah penarikan kas daerah atas perintah Jefferson termasuk yang dari pos dana bantuan sosial (Bansos) maupun dari SKPD lain mencapai Rp 33,3 miliar.
Rinciannya, pada 2006 sebesar Rp7 miliar, 2007 senilai Rp 11 miliar, dan di tahun 2008 Rp 12,7 miliar. “Dari kas daerah Rp30,8 miliar tambah dari pos Bansos Rp2,5 miliar sehingga total Rp33,3 miliar,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jupriadi, dengan hakim anggota Tjokorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar dan Ugo SH.