Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali
Sabtu, 21 Juli 2018 – 03:00 WIB
Sedangkan Syerli dan Maulizan keduanya, sebutnya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali, keduanya ditangkap warga di kawasan Daru Imarah karena melakukan hubungan di salah satu rumah dikawasan itu.
“Mereka terbukti melakukan pelangaran Jinayat setelah ditangkap warga,” katanya Ardianyah. (ibi/mai)