Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng
jpnn.com, PALEMBANG - Dua sejoli berinisial Hf, 19, dan MR, 20, ditangkap karena ketahuan berbuat terlarang di Musala Raudhatul Jannah kompleks perumahan kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, Sabtu (06/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku pembobol kotak amal ini sempat membawa kabur uang sebanyak Rp360 ribu. Namun, aksi mereka diketahui warga, sehingga keduanya ditangkap tidak jauh dari musala tersebut.
Setelah diamankan warga keduanya diserahkan ke Polsek Sukarami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Infomasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut bermula saat dua pelaku datang dengan dalih untuk salat.
Setelah berada di dalam musala kedua pelaku justru membongkar kotak amal musala tersebut. Saat keluar keduanya seperti tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Namun, aksi keduanya diketahui setelah beberapa orang warga yang datang ke musala hendak menunaikan salat ashar.
“Pada saat kejadian kotak amal sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dilihat ternyata isinya sudah tidak ada lagi,” ujar M, seorang warga setempat.
Melihat kotak amal sudah dibobol dan terbuka, kemudian beberapa jemaah, dibantu petugas musala yang mengenali ciri-ciri kedua pelaku langsung melakukan pengejaran.