Dua Simpatisan KNPB yang Terlibat Bentrok di Sentani Ditangkap, Keduanya Ternyata
jpnn.com, SENTANI - Dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat bentrok di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaen Jayapura, Papua ditangkap polisi pada Jumat (18/9/2023) lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Rabu mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku berinisial AK dan BM yang terlibat bentrok antarkelompok KNPB bulan lalu itu.
Mereka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayapura sejak Minggu(3/9).
Menurut kapolres, keduanya adalah otak dari kejadian bentrok tersebut yang menyebabkan dua orang mengalami luka parah.
“Ak dan BM merupakan ketua dan sekretaris KNPB, mereka datangnya bersama-sama dengan yang lain, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan siapa-siapa yang terlibat peristiwa itu akan diamankan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 351 KUHP penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp 4.500.