Dua Surat Tulisan Tangan Zainal dari Nusakambangan
jpnn.com - CILACAP - Hanya kuasa hukum terpidana mati yang menunggu dieksekusi yang bisa masuk ke Nusakambangan. Salah satunya adalah Ade Yuliawan pengacara dari terpidana mati Zainal Abidin.
Zainal ditangkap karena kepemilikan 58,7 kilogram ganja di Palembang. Tak hanya itu, di tahun 2013, dia juga salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batuyang diamankan Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013.
Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah 'hand phone', 10 buah 'SIM Card', empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.
Usai bertemu klienya, Ade membawa dua buah surat tulisan tangan dari Zainal. Surat pertama berisi tujuh poin testimoni. Sedangkan kertas kedua merupakan pernyataan yang akan dikirimkan ke kejagung.
Ade mengatakan di dalam tujuh poin testimoni itu salah satunya Zainal menolak eksekusi mati. Sebab dia sudah mengajukan PK ke MA namun sampai kini belum ada jawaban. "PK sudah diajukan tanggal 2 Mei 2005. Sudah 10 tahun," paparnya kemarin.
Menurut Ade, dasar pengajuan testimoni itu bukan lantaran dia tidak mau dieksekusi mati. Namun, dia ingin penjelasan nasib PK-nya. "Zainal tidak mau mati dalam ketidakjelasan," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan tidak adanya PK itu Jaksa Agung tidak bisa melakukan eksekusi. Menurut dia harus ada penjelasan nasib PK klienya terlebih dulu. "Jika tidak ada penjelasan maka Jaksa Agung melanggar hukum," urainya. (idr/aph/far)