Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
Rabu, 09 Mei 2018 – 00:56 WIB
Pertimbangan mempelai perempuan masih di bawah umur, sehingga pihaknya tidak mengizinkan pernikahan ini dilaksanakan di Sinjai. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mempelai perempuan minimal berusia 16 tahun.
"Andai mereka melapor, mungkin kami carikan jalan ke Kementerian Agama untuk dimintakan dispensasi ke pengadilan Negeri. Tetapi itu tidak ada," tuturnya. (*)