Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB
Ditambahkannya, jika benar eksekusi terhadap Rois dan Hasan dilakukan tahun ini maka hal itu membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja menyebut 20 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 17 dieksekusi oleh Kejati DKI, sedangkan 3 lainnya akan dieksekusi Kejati Banten.
Rois dan Hasan awalnya dipenjara di Lapas Cipinang. Pada Mei 2010, keduanya dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan komunikasi dengan teroris di Aceh dan melakukan perekrutan teroris baru untuk lokasi teror lain. (pra/jpnn)