Dua Tersangka Kasus Jiwasraya Dititipkan di Rumah Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menitipkan dua tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya di rumah tahanan KPK, Selasa (14/1).
Dua tersangka itu, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
"Keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Mereka berdua ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di dua rumah tahanan. Tersangka Hendrisman di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Tjokrosaputro di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Fikri.
Selain itu, kata dia, penitipan tahanan itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)