Data Terbaru Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1) hari ini.
Dari delapan orang itu, lima orang di antaranya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di lokasi berbeda. Sementara tiga lainnya masih saksi.
Hari pun membantah bahwa tiga orang itu dibebaskan dari jeratan hukum Kejagung. “Bukan bebas, tetapi masih saksi,” ujar dia di Kejagung, Selasa.
Hari menuturkan seharusnya pada Selasa ini ada sembilan orang yang diperiksa. Namun, hanya delapan orang. Pasalnya, satu orang sudah diperiksa pada Senin (13/1) kemarin.
Kemudian, saat disinggung soal keterangan salah satu kuasa hukum tersangka yang menyebut kliennya korban, Hari enggan menanggapinya.
“Itu hanya pendapatnya, tetapi penyidik tetap mencari bukti-bukti ya. Sementara ini lima orang ditahan,” tegas dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.