Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi
jpnn.com - jpnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi gelar perkara tindak korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RS Raden Mattaher Jambi.
Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah perempuan berinisial NSD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan W sebagai kuasa direksi PT Arun Pertama Karya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, yakni Rp 8,5 miliar.
Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan keduanya ditahan penyidik Korps Adhyaksa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 19.00, tadi malam (23/2).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Alasan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun, kemudian khawatir melarikan diri. Dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, untuk memudahkan penyidikan yang kini tengah dikebut penyidik.
“Sementara tersangka W, sebelum ditahan kami lakukan penangkapan di Jakarta tadi pagi (kemarin, red) karena disaat dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali, W selalu tidak hadir. W diamankan saat bertemu di rumah sate Senayan, Jakarta,” ungkap Imran kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group).