Dua Tersangka Korupsi Alquran Segera Disidang
Jumat, 04 Januari 2013 – 12:46 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dendy sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama. Ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar, yang juga anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, ikut menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait kedua proyek tersebut.
Pada APBN pokok 2012, anggaran pengadaan Quran sebesar Rp 55 miliar. Kemudian, pada APBN Perubahan anggaran naik dua kali lipat menjadi Rp 110 miliar untuk 2 juta Quran. Adapun anggaran pengadaan alat laboratorium komputer pada APBN 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar. (flo/jpnn)