Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Nagan Raya Segera Diadili
jpnn.com, ACEH - Penyidik Satreksrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan.
Hal itu dilakukan setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung.
Kedua tersangka, yaitu JA (17) dan MR (17).
“Dua tersangka yang kami serahkan ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Jumat (31/12) malam.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan tersebut, seperti selembar BH warna putih motif bola-bola, kain sarung, hijab warna putih, jaket tipis warna hitam, dan celana pendek warna hitam.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejari Nagan Raya merupakan bagian dari 14 orang terduga pemerkosa terhadap seorang anak dibawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memproses sejumlah tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya. (antara/jpnn)