Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan

Jumat, 31 Desember 2021 – 22:49 WIB
Gus Yaqut: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan - JPNN.COM
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Kemenag hadiah dari negara untuk NU dikritik Anwar Abbas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons kasus pemerkosaan santriwanti yang dilakukan seorang pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, meminta pelaku pemerkosa santriwati tersebut dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya minta hukum berat pelaku," tegas Gus Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/12). 

Sebelumnya, pemilik sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumsel Moh. Syukur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah memperkosa santrinya hingga akhirnya melahirkan.

Pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. 

Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga dengan kondisi SN.

Korban melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. 

Syukur kemudian ditangkap pada Senin.

Gus Yaqut meminta supaya pemerkosa santriwati di OKU Selatan, Sumsel, diberikan hukuman yang berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News