Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tersangka Sodomi di Toilet JIS Dijerat 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 April 2014 – 04:36 WIB
Dua Tersangka Sodomi di Toilet JIS Dijerat 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
Dua Tersangka Sodomi di Toilet JIS Dijerat 15 Tahun Penjara. Foto: Indopos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus sodomi yang menimpa M, 6, siswa TK Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga tengah mencurigai tiga orang  yakni berinisial, AZ, ZA dan AF, petugas kebersihan di JIS berasal dari sebuah outsorching ISS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, untuk dua tersangka yakni Agun dan Frizkiawan alias Awan sudah ditahan dan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak."Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, ditambahkannya, untuk ketiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang bisa menaikkan status mereka sebagai tersangka."Penyidik masih menunggu hasil uji lab dari AZ dan ZA. Sedangkan AF, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti," kata Rikwanto usai mendampingi pertemuan Kapolda Metro Jaya dengan orangtua korban, KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4).

Kendati dicurigai pihak penyidik, ketiganya hingga kini masih menjalani rutinitas seperti biasa. "Mereka masih bekerja di JIS seperti biasa," ujarnya.

Sedangkan ketiganya yang dicurigai ini penyidik diminta lebih fokus. Jangan sampai lolos."Kita cari saksi-saksi atau bukti-bukti lainnya untuk jerat mereka," pungkasnya.

Sebagai upaya pencegahan agar ketiganya tidak melarikan diri, ditegaskan Rikwanto, jadi baik pihak JIS dan outsorching ISS tengah menjamin ketiganya."Dari sekolah dan pihak outsorching menjamin mereka tidak akan kabur," ujarnya.

Untuk AF alias Afriska disebut korban M ikut menyekap dan juga memeganginya saat peristiwa sodomi itu terjadi. Sedangkan AZ dan ZA disebut M juga turut melakukan pelecehan seksual di dalam toilet JIS. (ibl/indopos.co.id/jpnn.com)

JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus sodomi yang menimpa M, 6, siswa TK Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, dijerat hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News