Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
Kemenkes Tarik Vaksin Belgia yang Terbukti HaramRabu, 21 Juli 2010 – 12:03 WIB
Di sisi lain, Keputusan MUI itu seketika mengubah kebijakan pemerintah. Kemenkes terpaksa menghentikan pendistribusian vaksin meningitis dengan merek dagang Glaxo Smith Kline (GSK). Padahal sebelumnya, GSK telah menjadi skala prioritas untuk digunakan pada jamaah haji.
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan, status vaksin GSK Belgia dinyatakan halal baru diketahui Senin (19/7) malam. Sejak itu, kata Endang, Kemenkes menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penghentian distribusi kemarin. "Jika sudah ada yang terlanjur terkirim, akan ditarik. Soalnya tidak boleh digunakan lagi," ujarnya.
Endang mengungkapkan, keputusan MUI itu belum bisa langsung digantikan dengan vaksin lain. Sebab, dua vaksin MUI yang baru ditetapkan itu belum mendapat ijin penggunaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam waktu dekat, Kemenkes akan berkoordinasi dengan BPOM untuk segera mengesahkan satu di antara vaksin itu yang layak untuk diberikan izin distribusi di Indonesia. "Perlu dipilih satu di antara dua vaksin yang ada. Mana yang layak, nanti BPOM yang akan mengkaji lebih dulu," tutur Endang.