Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Wanita Dibekuk, Sabu Rp 8 Miliar Disita

Selasa, 30 Desember 2014 – 10:49 WIB
Dua Wanita Dibekuk, Sabu Rp 8 Miliar Disita - JPNN.COM
Tersangka Tuti Herawati dan Jumidah ditangkap bersama barang bukti sabu 4 kg senilai Rp 8 miliar. Foto: Setiaky/Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - SLEMAN – Seperti menjadi lahan basah, Jogja belum lepas dari incaran pasar peredaran narkotika berjaringan internasional. Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogjakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Metamphetamine atau sabu-sabu (SS) melalui Bandara Adisucipto Jogjakarta.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis SS itu terjadi pada hari Minggu (28/12) di Bandara Adisucipto Jogjakarta. Saat itu petugas mencurigai dua orang penumpang, Tuti Herawati (33), dan Jumidah (39), keduanya WNI yang merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-152 dari Singapura  tujuan Jogjakarta.

Pesawat saat itu mendarat sekitar pukul 16.30 setelah sebelumnya menempuh penerbangan Guangzhou-Singapura-Jogjakarta Petugas mencurigai gerak-gerik kedua penumpang perempuan tersebut. Saat itu mereka membawa barang bawaan. Oleh petugas lalu dilakukan pemeriksaan x-ray.

Dari pengecekan itu, diketahui di dalam tas terdapat benda mencurigakan. Petugas akhirnya membongkar barang bawaan kedua penumpang. Dalam pemeriksaan itu petugas mengamankan koper. Di mana koper pertama terdapat lima buah tas yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu.

Di dalam koper pertama, petugas menemukan 10 bungkus berbentuk kristal dengan berat 1.925,5 gram.  Sedangkan di koper lainnya, ada enam tas yang di dalamnya tersimpan 12 bungkus ber bentuk kristal seberat 2.085 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 4.010,5 gram.

Dari hasil uji barang temuan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, diperoleh keterangan bahwa barang itu merupakan Methampetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I. Dari barang bukti itu jika dirupiahkan sesuai  pasaran internasional sekitar Rp 8 miliar.

Kepala KPPBC Jogjakarta Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, terungkapnya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ini menunjukan bahwa Indonesia, khususnya Jogja  bukan lagi menjadi transit peredaran barang haram itu. Namun sudah pada level target pasaran jaringan internasional.

Bahkan beberapa kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan petugas bea dan cukai, para kurir ini menyebar barang haram itu hingga ke pelosok negeri.

SLEMAN – Seperti menjadi lahan basah, Jogja belum lepas dari incaran pasar peredaran narkotika berjaringan internasional. Kantor Pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News