Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
Rabu, 20 Januari 2021 – 23:45 WIB
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: