Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Wartawan Gadungan Pemeras Warga Diciduk Polisi, Modusnya Begini

Rabu, 16 Juni 2021 – 17:17 WIB
Dua Wartawan Gadungan Pemeras Warga Diciduk Polisi, Modusnya Begini - JPNN.COM
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember. Foto: ANTARA/ HO - Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Dua wartawan gadungan berinisial MA, 50, warga Kelurahan Slawu dan ME, 35, warga Kelurahan Karangrejo ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp17 juta.

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017 dan seorang tersangka lagi berinisial ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.

"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6), dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu (12/6)," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Jember, Rabu.

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, lanjutnya, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin dan imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak ditulis di media.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," tuturnya.

Untuk melancarkan aksinya, lanjutnya, kedua pelaku berbagi peran yakni tersangka ME berperan mencari sasaran korban, sedangkan MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang, namun keduanya sama-sama menerima uang dari korban.

"Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp2 juta, dua kartu ID Card wartawan media daring Expresi atas nama kedua tersangka," katanya.

Kadek mengatakan kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya, sehingga keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dua wartawan gadungan berinisial MA, 50, warga Kelurahan Slawu dan ME, 35, warga Kelurahan Karangrejo ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp17 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close