Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua WNI Disandera OPM, Pemerintah Kemana aja?

Selasa, 15 September 2015 – 21:51 WIB
Dua WNI Disandera OPM, Pemerintah Kemana aja? - JPNN.COM
Neta S Pane. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemerintah Indonesia terlalu lamban dalam menangani kasus penculikan dan penyanderaan dua Warga Negara Indonesia yang diduga dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sikap lamban pemerintah ini bisa berisiko tinggi terhadap nasib korban penculikan tersebut. “IPW mendesak pemerintah bertindak cepat,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Selasa (15/9). 

Dia menegaskan, jika bertindak cepat maka pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak akan dinilai melakukan kelalaian terhadap perlindungan warga negara. 

Seperti diketahui, dua WNI diculik di Kampung Skofro, Keerom, Papua pada 9 September 2015. Informasi yang simpang siur menyebutkan keduanya dibawa OPM ke Skouwtiau PNG. 

Penculikan terjadi usai aksi penembakan terhadap pekerja kayu di perbatasan RI-PNG itu. Dalam aksi penembakan itu satu tewas, dua melarikan diri, dan dua disandera. Keduanya bernama Sudirman (28) dan Badar (20). Diduga keduanya diculik OPM kelompok Jefrison Pagawak alias Jeffry. 

Penculik minta keduanya dibarter dengan dua teman mereka yang ditahan Polsek Keerom karena kasus narkoba.

Neta menjelaskan, langkah cepat pemerintah ini bisa dilakukan dengan cara memanggil Kapolri dan Kapolda Papua, untuk mengetahui secara persis dimana dan bagaimana keberadaan kedua korban. “Apakah benar berada di wilayah PNG atau tidak,” katanya.

Menurut dia, kepastian posisi korban ini menjadi sangat penting dan Intelkam Polri harus benar-benar bisa memastikan keberadaannya agar operasi pembebasan bisa segera dilakukan. “Intelkam Polri perlu memastikan keberadaan kedua korban,” kata Neta.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemerintah Indonesia terlalu lamban dalam menangani kasus penculikan dan penyanderaan dua Warga Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close