Dualisme Arema, Tanpa Ujung
Senin, 13 Februari 2012 – 10:31 WIB
Penta seperti diketahui, posisi aslinya adalah Wakil Ketua Yayasan. "Terserah mereka (Ancora) mau klaim seperti apa. Yang jelas, LPIS masih mengakui M Nur," kata Subur.
Sambil menunjukkan surat LPIS, Subur mengatakan, pada poin ketiga, LPIS menyampaikan bahwa badan hukum klub Arema FC (PT Arema Indonesia di bawah Yayasan Arema yang diketuai M Nur) harus segera menuntaskan proses akuisisi atau dengan cara penyelesaian lainnya dengan pihak PT Setia Binanusa/Konsorsium Grup Usaha Ancora, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini diterbitkan.
"Saya belum tahu penyelesaian yang akan dilakukan M Nur dalam waktu dekat ini seperti apa. Tapi pastinya nanti akan ada komunikasi dengan pihak Ancora," ujar Subur.