Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi

Rabu, 20 November 2019 – 21:14 WIB
Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi - JPNN.COM
Duan Ramli bebas dari Lapas Lahat ditemani kakak kandung dan kuasa hukumnya. Foto: dokumen pribadi untuk sumeks.co

Namun, saat ini kondisinya masih trauma. Sehingga belum bisa ditemui. “Masih trauma psikis, kumpul keluarga dan jaga warung kegiatannya sekarang,” tambah Ujang.

Apalagi usai ditetapkan tersangka, Duan langsung ditahan. Sehingga merasa malu dan takut saat ini. “Walaupun kami keluarganya meyakini tidak bersalah, tetapi Duan-nya masih takut,” ungkapnya.

Lalu atas putusan bebas tersebut Atas putusan tersebut, JPU Kejari Lahat, M Abby Habibullah, mengajukan upaya kasasi ke Mahkaman Agung. Dengan pertimbangan, JPU yakin terdakwa betul melakukan perkara tersebut.

Dibuktikan dari rekaman CCTV di Indomaret simpang Kejari Lahat. Juga tidak sesuainya keterangan saksi yang dihadirkan saat persidangan.

“Dari petikan pledoi terdakwa yang dibacakan pengacaranya saja, sudah tidak meyakinkan. Seperti membenarkan tanggal 7 Juni 2019 terdakwa bersama saksi, Bela Vista, istrinya, berangkat ke Palembang menjemput kakak perempuannya. Di tanggal yang sama juga membenarkan, sampai ditangkap terdakwa tidak pernah meninggalkan Kota Pagaralam,” ungkap Abby.

Lalu Kuasa Hukum Duan Ramli, Turiman mengungkapkan bahwa kliennya dibebaskan Selasa sore dari Lapas Lahat. Terkait vonis hakim pihaknya menerima. Kuasa hukum optimistis kliennya tidak bersalah sejak awal dari keterangan saksi dan terdakwa.

Sementara untuk upaya kasasi dari JPU, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu dan menyiapkan kontra kasasi dari kasus ini. “Kami juga akan menyiapkan tindakan hukum lain. Tetapi akan kami pelajari terlebih dahulu,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret Duan Ramli ini atas dugaan pencurian mobil milik Murniati, pemudik asal Kampung Belimbing Sawah, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close