Duda Ketagihan Gituin Siswi SD
Jumat, 29 Maret 2019 – 09:47 WIB
“Dia tidak mau lagi diajak bicara. Untungnya korban masih mau masuk sekolah,” ujar Alimuddin.
Berdasarkan hasil visum Puskesmas Babulu, kata Alimuddin, alat vital korban mengalami luka robek.
Alimuddin mengatakan, Andi dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kad/yud/prokal/jpnn)