Duda Tua Bejat Ini Tega Mencabuli Gadis Gangguan Mental
jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan membekuk seorang pria duda berinisial PA di Kabupaten Magetan, Jatim mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Perbuatan asusila ini dilakukan pria usia 55 tahun tersebut saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, mengatakan tersangka tega mencabuli S(26), gadis yang mengalami keterbelakangan mental dan masih tetangganya sendiri.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan saat korban sedang berada di rumah sendirian," kata AKBP Festo.
Bermodal uang Rp 2 ribu, tersangka yang berstatus duda ini membujuk korban untuk menunjukkan alat vital.
"Pelaku memegang alat vital korban, tetapi tidak sempat melakukan persetubuhan karena terlebih dahulu ketahuan saudara korban," jelas AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)