Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri

Kamis, 11 Februari 2010 – 15:37 WIB
Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri - JPNN.COM
Dudhie Makmun Murod saat keluar dari gedung KPK sebelum memasuki mobil tahanan. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P, Dudhie Makmum Murod, menjadi tersangka terakhir yang ditahan KPK, menyusul Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu.

Terhitung mulai Kamis (11/2) ini, pria bertubuh tinggi besar ini ditahan KPK di Rutan Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK hari ini.

Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999. Ia dikenai sangkaan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.

Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahan. Anggota DPR RI asal PDI-P,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close