Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:37 WIB
Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999. Ia dikenai sangkaan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.
Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.