Duet Mahfud-Mukthie Pimpin MK
Selasa, 19 Agustus 2008 – 20:32 WIB
JAKARTA - Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan anggota DPR yang kini berkiprah sebagai hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011. Mahfud terpilih menjadi ketua MK setelah mengalahkan Jimly Ashiddiqie dengan selisih satu suara pada pemilihan yang berlangsung dua putaran.
Dalam pemilihan secara voting yang dipimpin hakim MK, Maruarar Siahaan, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua karena pada pemilihan pertama baik Mahfud maupun Jimly sama-sama mengantongi empat suara. Sementara satu suara lainnya abstain.
Baru setelah putaran kedua digelar, suara yang sebelumnya abstain berpindah ke kubu Mahfud sehingga guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengantongi lima suara, sedangkan Jimly tetap memperoleh empat suara.
Sementara untuk pemilihan posisi Wakil Ketua MK, hakim MK Abdul Mukthie Fadjar terpilih melalui voting untuk mendampingi Mahfud di kursi wakil ketua.
Terpilihnya Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua MK bahkan harus melalui tiga putaran pemilihan. Pada putaran pertama, calon wakil ketua MK adalah M Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi dan Mukthi Fajar.
Hasilnya, M Akil Mokhtar sempat memimpin dengan empat suara, disusul Maruarar Siahaan dan Mukthie Fadjar masing-masing dua suara, Arsyad Sanusi satu suara dan satu suara lainnya abstain.
Selanjutnya, tiga calon dengan perolehan suara terbanyak itu akan diputuskan dalam pemilihan putaran kedua. Setelah pemilihan digelar, akhirnya Mukthie Fadjar memimpin perolehan dengan empat suara, disusul Maruarar di urutan kedua dengan tiga suara, sementara Akil Mokhtar meraih dua suara.
JAKARTA - Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan anggota DPR yang kini berkiprah sebagai hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB