Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim, Pengadu Berencana Melapor ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan akan melihat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebelum melapor kepada polisi.
"Karena begini, kalau dilaporkan kemudian putusannya amit-amit melempem, ya, artinya enggak bergigi juga laporannya. Artinya, mendelegitimasi laporannya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6).
Namun begitu, dia bakal membicarakan rencana melaporkan kepada polisi dengan klien soal apakah tetap menunggu putusan DKPP atau langsung melapor dalam waktu dekat mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Aristo mengatakan bahwa relasi kuasa menjadi inti perkara dalam kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Hasyim terhadap pengadu.
"Karena ada kesempatan, ada hubungan atasan bawahan, dan hubungan atasan bawahan itu dieksploitasi. Ya, dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi Ketua KPU RI, dan yang lebih penting lagi ini korban dua kali dia datang sendiri ya, dan dia bolak-balik Jakarta-Belanda cuman untuk itu," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI terkait dugaan asusila itu.
Pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.