Dugaan Korupsi DAK, Gedung Belum Dipakai Sudah Rusak, Lihat Ini
jpnn.com, NGAWI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur tengah mengusut dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) pada proyek rehabilitasi gedung di SMPN 2 Kasreman.
Diduga, terjadi penyelewengan DAK tahun anggaran 2020 untuk merehabilitasi gedung laboratorium IPA tersebut.
Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan pengusutan dugaan korupsi DAK itu dilakukan setelah ada laporan tentang kerusakan bangunan laboratorium di SMPN 2 Kasreman, padahal gedungnya belum sempat digunakan.
"Ini masih tahap awal. Kami juga masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus ini," kata David di Ngawi, Sabtu (11/9).
Berdasarkan laporan yang diterima Kejari Ngawi, kerusakan bangunan laboratorium tersebut dinilai cukup fatal.
Dampaknya, bangunan yang dibiayai dari DAK dan belum sempat dipakai itu tidak dapat difungsikan.
Meski proyek itu menggunakan sistem swakelola, pihak kejaksaan tidak hanya akan memanggil panitia pembangunan sekolah (P2S), tetapi juga pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.
Sebab, kata David, kegiatan tersebut juga berada di bawah naungan disdik setempat. Nantinya, tim Kejari Ngawi juga bakal melakukan pengecekan ke lapangan.
David menambahkan, karena masih tahap awal, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut.