Dugaan Korupsi Gubernur Jateng Kembali Dilaporkan ke KPK
Kamis, 23 Mei 2013 – 19:01 WIB

Bahkan, ada pungutan yang tidak ada dasar hukumnya karena belum diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Misalnya penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 38,47 miliar. Sebagian besar angka itu ada di pos Sekretariat Daerah yang mencapaim Rp 38,3 miliar.
Mengutip temuan BPK itu, Khalid menyebut potensi penyimpangan dalam penggunaan dana di APBD Jateng itu. "KPK harus cepat menyelidiki adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bibit," harapnya. (fas/jpnn)