Dugaan Korupsi Makan-Minum, Eks Sekkab Pessel Tersangka
jpnn.com - PAINAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Rosman Effendi sebagai tersangka.
Kajari Painan Laswan didampingi Kasi Intel Jentanamal mengatakan, pria yang menjabat Sekkab Pessel periode 2008-2012 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat korupsi biaya makan minum di lingkungan Setkab Pessel tahun 2011.
Dugaan penyelewengan anggaran itu terungkap beraawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2012.
Laswan menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti temuan BPK RI itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Print/01/n.3.19/fd/09/2014.
"Karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan diperoleh bukti-bukti yang kuat, maka dilakukan penetapan mantan Sekkab yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Sumbar ini sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan sebagai tersangka oleh Kajari Painan itu, berdasarkan surat nomor 01.N3.19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, dengan nilai kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 112,5 juta.
"Saat ini kejaksaan memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, penahanan itu dilakukan. Terutama sekali bila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa nantinya," ujarnya.
Menurutnya, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menganggarkan dana makan minum dalam APBD. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.