Dugaan Pelanggaran Fasum Fasos Gedung BPK Disorot, Pemprov DKI Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tak hanya itu, gedung tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), yakni realisasi terhadap penyempurnaan hijau taman (PTH) sesuai dengan perencanaan tata kota.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan jika gedung BPK terbukti tidak memenuhi aturan penyediaan ruang terbuka hijau, maka BPK telah melanggar peraturan hyga merampas fasilitas yang menjadi hak publik.
"Ini preseden buruk yang lagi-lagi mencoreng marwah BPK jika kemudian dia terbukti melakukan pelanggaran fasum fasos, sama artinya telah merampas hak publik,” ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Senin (24/6).
Dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tidak tinggal diam dan tegas seandainya lahan yang seharusnya menjadi area hijau, tetapi pemanfaatannya dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, BPK RI bisa diduga melanggar pasal berlapis, baik menurut undang-undang maupun peraturan daerah.
"DKI Jakarta sudah punya perda tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bahkan juga diperkuat ada pergub tentang mekanisme penyerahan kewajiban dari pemegang izin dan non-izin,” kata diaz
Lebih dari itu, kata Tigor, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka komitmen dan integritas BPK pun kian rontok.