Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat AL Dalam Kasus Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan menyoroti terkatung-katungnya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang melibatkan advokat AL, karena alasan sakit.
Kasus tersebut merupakan kembangan dari kasus lainnya yang melibatkan Budi Arman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Nomor : 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. Menariknya, dalam putusan tersebut disebutkan digunakan dalam perkara terdakwa AL.
Pada putusan tersebut disebutkan, dalam pengakuan saksi Melly Tanumihardja menerangkan, AL memperbolehkan saksi menggunakan alamatnya untuk memalsukan KTP yang berada di kawasan Tiga Raksa Tangerang.
“Yang menjadi perhatian adalah, KTP palsu tersebut digunakan untuk membuat Polis Asuransi. Ini merupakan kelalaian yang menyalahi Etika Advokat,” ujar Ali Zubari dari Indonesia In Absentia Wacht, dalam keterangan resmi.
Menurut Ali, pelanggaran etika profesi itu kemudian diperjelas, dengan mendukung dalam proses mengklaim Polis Asuransi yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama palsu Budi Wijaya dan Melisa Wijaya.
Jika seorang Advokat mengarahkan dan membantu orang lain, lanjut Ali, terlebih memberikan perintah untuk membuang barang bukti dan melakukan perbuatan pidana untuk kemudian menjadi kliennya, tentunya melanggar Kode Etik profesi dan izin yang dimilikinya dapat dipertanyakan.
Di mana profesi yang semestinya melindungi kepentingan hukum pencari keadilan yang menjadi kliennya sendiri. Menurut Ali Zubair, dari rangkaian tersebut terlihat peran AL sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2).
Sehinggga ini sangat penting diungkap dalam persidangan untuk kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dan informasi penipuan asuransi berkedok nasabah asuransi. Rencana persidangan AL berikutnya tanggal 17 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mg8/jpnn)