Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otto Hasibuan Bantah Menyebut Hotman Paris Melanggar Kode Etik Akibat Pamer Harta

Senin, 18 April 2022 – 17:15 WIB
Otto Hasibuan Bantah Menyebut Hotman Paris Melanggar Kode Etik Akibat Pamer Harta - JPNN.COM
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (tengah) di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan membantah menyebut pengacara Hotman Paris Hutapea telah melanggar kode etik akibat pamer harta kekayaan.

Otto menegaskan tidak pernah menyebut advokat yang pamer harta melanggar kode etik.

"Apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar. Saya secara pribadi maupun ketua umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut," ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4).

Otto mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan perlakuan Hotman Paris seperti itu melanggar kode etik atau bukan. Sebab, masalah kode etik merupakan kewenangan dari Dewan Kehormatan.

"Jadi, tidak ada masalah harta dan uang. Uang dan harta konsekuensi logis melakukan tugasnya. Ya, kalau advokat itu beprestasi baik akan ada penghargaan makin besar pada advokat itu," ujar Otto Hasibuan.

Terlepas dari itu, Otto hanya khawatir akan muncul pandangan baru bahwa seorang advokat pasti akan bergelimang harta. Oleh karena itu, pengacara berusia 62 thun tersebut menyoroti soal pamer harta kekayaan terhadap advokat

"Jangan sampai mau jadi advokat gara-gara mau kaya karena paradigma tersebut akan menghalalkan berbagai acara untuk mendapat uang," tuturnya.

"Itu merupakan kewajiban saya harus memberikan edukasi. Memberikan bekal sebagai pengacara agar masyarakat paham," lanjut Otto. (mcr7/jpnn)

Otto Hasibuan membantah menyebut Hotman Paris melanggar kode etik akibat pamer harta kekayaan.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News