Dugaan Pemerasan BUMN Dituntaskan Sebelum DPR Reses
Minggu, 02 Desember 2012 – 07:07 WIB
"Namun, kalau sanksinya tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan, tetap harus disampaikan dalam rapat paripurna," terang Prakosa.
Bila BK memutuskan seorang anggota dewan tidak terbukti melanggar kode etik, keputusan itu juga langsung disampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan dan fraksinya. "Setelah keputusan disampaikan, keputusan itu menjadi domain publik," tegasnya.
Pada Senin besok, BK kembali mengadakan rapat terkait dengan rencana penyampaian bukti tambahan dari Dirut PT Merpati. "Tapi, tambahan materi hanya akan disampaikan via surat," katanya. (pri/c6/nw)