Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
Dia mengatakan kalau memang terbukti melakukan politik uang dan dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa diskualifikasi sebagai calon pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan telah memenuhi panggilan dari Bawaslu dan seluruh penjelasan terkait tuduhan kepada dirinya sudah dijelaskan.
"Kami diundang Bawaslu dan materinya sudah kami sampaikan kepada Bawaslu, untuk selanjutnya bisa ditanyakan pada pengacara," katanya.
Ratu Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop kepada anak yatim saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Sabtu (28/9).
Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna diusung oleh koalisi gabungan partai politik, yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.
Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas didukung gabungan partai politik, yakni NasDem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI. (antara/jpnn)