Dugaan Suap di Pilwagub Babel Dilaporkan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi (MABBAK) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam kaitan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sisa jabatan 2012-2017 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini kami melaporkan ke KPK adanya dugaan penyimpangan kewenangan oleh ketua, pimpinan dan para anggota DPRD Babel terkait pemilihan Wagub Babel 13 Maret lalu. Laporan kami sudah diterima KPK dengan Nomor 2014-03-000105," kata Ketua Umum MABBAK, Sabar Daniel dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/3).
Dalam laporan tersebut lanjut Sabar Daniel, MABBAK menyertakan satu bundel alat bukti pendukung berupa berita acara pemilihan Wagub oleh DPRD Babel.
"Kami menduga ada gratifikasi atau suap yang diberikan oleh Wagub terpilih kepada anggota DPRD dalam proses pemilihan Wagub itu. Itu diperkuat dengan tidak terlibatnya KPUD dan Bawaslu Babel dalam proses verifikasi seluruh data calon Wagub," ungkapnya.
Dijelaskan Sabar, dugaan suap diberikan kepada anggota DPRD Babel dua sampai satu hari menjelang proses pemilihan Wagub di gedung DPRD.
"Dua dan satu hari menjelang pemilihan Wagub. Satu anggota DPRD diduga menerima Rp150 hingga Rp250 juta. Bagi-baginya di salah satu hotel di kawasan Pangkal Pinang. Kami berharap, KPK bisa menyelidikinya," harap Sabar Daniel.(fas/jpnn)