Dugaan Suplai Senjata dari RI ke Myanmar Bakal Didalami Ombudsman
Dia menjelaskan bahwa Marzuki Darusman dkk berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara ilegal berbalut kerja sama MoU, misalnya oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd.
Perusahaan itu konon dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang merupakan putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar Win Shein.
Adapun data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer.
Sementara itu, Al Araf dari Centra Initiative mengatakan laporan PBB menyebut pelanggaran HAM berat di Myanmar telah terjadi sejak lama dengan tindakan pembunuhan besar-besaran, penyiksaan yang brutal, rudapaksa massal terhadap ribuan anak dan perempuan, pembakaran desa-desa dan rumah ibadah, mutilasi massal, intimidasi dan ancaman fisik, dan lainnya.
"Maka dari itu, PBB menyerukan negara-negara anggotanya untuk menghentikan penjualan senjata (embargo) ke Myanmar demi mencegah terus berlanjutnya pelanggaran HAM berat di Myanmar," ucap Al Araf.
Dia mengatakan bahwa BUMN di bidang pertahanan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID, sehingga hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar," kata Al Araf.
Koalisi SSR menilai pemerintah Indonesia yang telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang HAM, termasuk ketentuan terkait pelanggaran HAM berat yang berlaku yurisdiksi internasional, bertanggung jawab penuh dengan keanggotaan aktif di PBB yang mengikat,