Dugaan YLBHI soal Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Dua, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Tiga, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Empat, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
Lima, Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara
Isnur menyebut penggunaan gas mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan, dan saling injak.
"YLBHI menilai penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM," tuturnya. (mcr4/jpnn)