Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dugaan Zulkarnaen Korupsi Resmi Masuk Bareskrim Polri

Semua Pimpinan KPK Sudah Jadi Terlapor di Kepolisian

Kamis, 29 Januari 2015 – 03:03 WIB
Dugaan Zulkarnaen Korupsi Resmi Masuk Bareskrim Polri - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen dan Bambang Widjojanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lengkap sudah laporan ke kepolisian tentang dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja dipolisikan karena dugaan melanggar pidana, giliran Rabu (28/1), Zulkarnaen menjadi pimpinan KPK terakhir yang dilaporkan ke polisi.

Zulkarnen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menerima gratifikasi saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jawa Timur (AM Jatim), yang menduga Zulkarnaen menerima gratifikasi terkait Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008. 

Zulkarnaen diduga terlibat P2SEM dalam pembuatan kebijakan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Kasus itu juga menyeret Gubernur Jatim, Soekarwo.

Anggota AM Jatim, Zaenal Abidin mengatakan, Bareskrim sudah menerima laporannya mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Zulkarnaen saat menjabat kepala Kejati Jatim itu. ”Antara lain, diduga menerima satu unit Toyota Camry,” kata Zaenal seusai melapor ke Bareskrim.

Ia menyebut mobil yang diberikan kepada Zulkarnaen adalah pemberian dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang diduga sebagai hadiah. Selain itu, Zaenal mengaku memiliki banyak bukti yang dibawa ke Bareskrim.

Hanya saja ia enggan membeber bukti yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. ”Tanyakan saja ke Bareskrim bukti apa yang sudah kita serahkan. Kita tidak punya bukti hanya informasi saja,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada 2010 dan 2013 serta sudah dilaporkan ke KPK. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Alasannya, kata dia, lantaran ada Zulkarnaen. ”Kenapa tidak ditindaklanjuti? Di situ ada yang bernama Zulkarnaen,” katanya.

Zaenal menambahkan, saat ini sudah 186 orang masuk penjara karena kebijakan itu, termasuk mantan ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid. Fathor -panggilan Fathorrasjid- juga ikut mendatangi Bareskrim sebagai saksi.

JAKARTA – Lengkap sudah laporan ke kepolisian tentang dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News